subsidi pupuk banyak dinikmati pihak di luar petani - operasi pasar tidak sampai pada konsumen yang membutuhkan • low enforcement masih rendah, ditandai: masih maraknya beras/gula pasir impor ilegal/selundupan. • Harga beras kualitas sama di China dan Philipina $ 200/ton, sedang di Indonesia $ 320 ada gap sekitar $ yup itu jg yg musti diperhatiin gan. faktor psikologis dr pembeli jg musti diperhatikan, beda jika kita jadi pembeli di mall atau supermarket dimana mata kita dimanjakan dengan jajaran produk yg menghibur. hal spt ini yg musti jd salah satu pertimbangan pemerintah dalam melakukan pembenahan pasar tradisional, dan yg terpenting adalah bagaimana mengubah kultur pedagang tradisional dalam IDXChannel- Di tengah maraknya penyebaran Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di sejumlah hewan ternak sapi, sebagian pihak juga mulai menyoroti bahwa hingga saat ini Indonesia masih sangat tergantung pada pasokan daging sapi dari luar negeri, terutama didominasi oleh Australia.. Padahal sebenarnya Indonesia memiliki potensi dan peluang untuk dapat memenuhi kebutuhan daging dari pasar domestik. Sedangkania tetap memiliki kewajiban pada pembeli dan pemasok. 2.2 Jenis Akad Salam 1. Tn.A menjual 1000 kg beras untuk pengiriman 3 bulan kemudian. Setelah kontrak berjalan 2 minggu penjual dapat menutup posisi awal dengan menjadi pembeli beras sebesar 1000 kg. Umumnya kontrak ditemui di pasar dan penjual yang future memperjualbelikan Untukmenjadi anggota Koperasi Pasar Induk Cipinang Jaya, tidak harus pedagang beras yang berada di pasar induk cipinang saja, tetapi para pembeli beras, atau pedagang eceran dapat juga menjadi anggota Koperasi Pasar Induk Cipinang Jaya dengan mengaktifkan simpan pinjam yang diberikan, jika menjadi anggota dapat meminjam dana dengan bunga 12%. DefinisiPasar Bebas. Kondisi pasar yang memberikan kebebasan bagi masyarakat untuk membeli dan menjual barang, yang harga penjualan dan pembeliannya ditentukan oleh penawaran dan permintaan (free market). Otoritas Jasa Keuangan. Pasar bebas adalah pasar ideal, di mana seluruh keputusan ekonomi dan aksi oleh individu yang berhubungan dengan MZMKw. JAKARTA — Kementerian Perdagangan memastikan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras tidak akan diberlakukan untuk beras curah yang dijual di pasar tradisional. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, regulasi tersebut hanya diperuntukkan bagi penggilingan beras atau pengusaha beras yang sebelumnya sudah memproduksi beras kemasan. Label yang telah ada tersebut kemudian didaftarkan ke Kemendag. Dia menegaskan, beleid itu tidak berlaku bagi beras yang dijual di pasar tradisional berupa curah; baik dalam ukuran kilogram maupun liter. Pemerintah melepas kewajiban tersebut untuk beras tidak dalam kemasan. “Labelnya itu didaftarkan, kalau yang curah kan lepas [tidak diwajibkan],” kata Mendag di Gedung Lembaga Ketahanan Nasional, Kamis 21/6/2018. Sebelumnya, pemerintah menetapkan kewajiban label kemasan beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 59 Tahun 2019. Pengusaha perberasan wajib membubuhkan label sejumlah item. Bisnis, edisi 21/6 Guru Besar Fakultas Pertanian Institute Pertanian Bogor Dwi Andreas Santosa menyebut regulasi kewajiban pencantuman label pada kemasan beras sudah tepat. Hanya saja, pemerintah perlu memperhatikan kembali kesanggupan pelaku usaha kecil dan tani. Menurutnya, pelabelan kemasan beras yang ditetapkan dalam permendag tersebut setidaknya dapat dilakukan oleh pengusaha beras skala besar. Namun, jika dipaksakan bagi pengusaha kecil, justru akan menambah biaya produksi. “Pelabelan kemasan beras bagus untuk industri beras sekala besar. Namun, harus ada pengecualian untuk pengusaha beras kecil apalagi kelompok tani yang memproduksi beras secara mandiri,” katanya. Dwi menitikberatkan pengecualian itu bagi pelaku usaha beras yang menjual barangnya di pasar tradisional. Pasalnya, pasar tradisional kerap kali menjual beras tanpa kemasan atau menjual dalam bentuk curah baik ukuran liter maupun kilogram. Kendati demikian, kata Dwi, bagi pelaku usaha yang menjajakan beras di ritel modern, sudah selayaknya tetap memasang dan mendaftarkan label pada kemasan sesuai beleid tersebut. Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya Arief Prasetyo mengakui regulasi baru itu akan menambah biaya produksi. Bagaimanapun, dia menilai aturan tersebut akan membuat kepastian harga bagi konsumen. “Kalau ada yang belum sempurna ya disempurnakan, lihat sisi positifnya. Niat pemerintah untuk membuat aturan itu sudah baik agar konsumen mendapat harga wajar,” kata Arief. Dia mengatakan, selama ini Food Station—yang notabene merupakan Badan Usaha Milik Daerah DKI Jakarta—sudah menjalankan aturan yang disebutkan dalam permendag, seperti harga beras, kualitas beras, merek hingga nama perusahaan produksi. Permendag yang ditandatangani Menteri Perdagangan pada 25 Mei 2018 itu akan diberlakukan efektif 3 bulan setelah diundangkan. Itu berarti pengusaha perberasan masih memiliki waktu sekitar 2 bulan lagi untuk mengimplementasikan regulasi tersebut. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini Harga Beras Editor Wike Dita Herlinda Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam - Pasar beras di Indonesia sangat besar mengingat jumlah populasi raksasa dan kedudukan beras sebagai makanan pokok. Nilai pasar beras akan terus berkembang mengikuti pertumbuhan penduduk yang pada tahun ini berjumlah 271 juta dan akan menjadi 306 juta pada 2035. Diperkirakan ada sekitar unit penggilingan padi di seluruh Indonesia, sebagian besarnya merupakan usaha kecil dengan kepemilikan tunggal. Distribusi hasil produksinya bersifat lokal, hanya beredar tak jauh dari tempat produksi, di kecamatan, kabupaten atau kota yang sama untuk penggilingan kecil; atau di provinsi yang sama dan sekitarnya untuk pabrik penggilingan besar. Kurang dari 1% yang tergolong penggilingan besar. Memperluas distribusi ke wilayah yang lebih luas, terutama pulau-pulau lain membutuhkan biaya logistik yang tinggi mengingat ketimpangan infrastruktur antara Jawa-Sumatra bagian selatan dan pulau-pulau lainnya. Sebagai komoditas utama di pasar dalam negeri, harga beras diatur dalam Permendag Nomor 57/2017. Di satu sisi, kebijakan tersebut bertujuan untuk melindungi konsumen mengingat beras merupakan kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Tapi di sisi lain, potensi usaha penggilingan padi menjadi sangat Pasar Konsumsi beras Indonesia sekitar 2,5 juta ton per bulan atau 30 juta ton per tahun dengan total nilai Rp 276,8 triliun. Sebagian besar, sekitar 70% atau 21 juta ton, merupakan beras asalan kualitas rendah. Beras medium dan premium hanya 30% atau 9 juta ton yang terdiri dari beras premium sebanyak 70% atau 6,3 juta ton dan beras medium sebanyak 30% atau 2,7 juta ton. Nilai pasar gabungan beras premium dan medium adalah sebanyak 9 juta ton dengan nilai Rp94,1 triliun. Seperti komoditas lainnya, margin bisnis beras sangat tipis. Sebuah penggilingan padi hanya mengantungi Rp400 per kg beras medium dan Rp500 per kg beras premium dari kegiatan penggilingan dan distribusinya. Namun hal ini diimbangi dengan besarnya volume perdagangan. Jika 9 juta ton beras premium dan medium dikalikan Rp430 rata-rata tertimbang beras margin beras premium dan medium, maka total marginnya adalah Rp3,9 triliun. Ini adalah angka yang besar yang daya tariknya tidak akan bisa ditolak oleh siapapun. Dengan menguasai hanya 1% pangsa pasar beras premium dan medium saja, penggilingan beras akan mengelola ton atau omzet sebesar Rp941,0 miliar yang menghasilkan keuntungan Rp38,7 miliar; dan penguasaan 5% pangsa pasar berarti mengelola ton atau setara dengan miliar yang menghasilkan keuntungan Rp193,5 miliar. Untuk penguasaan 10% pangsa pasar, tinggal gandakan saja angkanya. Meskipun persaingan antar penggilingan beras sangat ketat karena banyaknya penggilingan padi untuk ukuran pasar sebesar 30 juta ton, minat dari investor baru tetap muncul. Para pemain baru ini tentunya tidak akan begitu saja terjun ke pasar yang bisa dikatakan hiper-kompetitif jika mereka tidak memiliki strategi jitu untuk memenangkan persaingan. Mereka juga harus memiliki tim manajemen yang mumpuni dengan pengalaman bisnis beras atau produk komoditas lainnya yang memadai. Yang tak kalah penting, mereka harus memiliki modal yang cukup besar untuk memperoleh pangsa pasar yang cukup berarti untuk memperoleh keuntungan yang memadai. Jadi, mudah ditebak mereka adalah grup bisnis besar di negeri ini. Supaya memiliki skala bisnis yang berarti, lebih baik membuka beberapa penggilingan di beberapa lokasi yang berbeda daripada satu penggilingan di satu lokasi untuk menghindari biaya logistik yang tinggi. Model bisnis seperti ini mirip bisnis air mineral dalam kemasan dan roti yang lokasi produksinya tersebar di beberapa kota agar lebih dekat dengan konsumen di seluruh Indonesia. Model bisnis semacam ini akan meningkatkan efisiensi tidak hanya dalam hal biaya pengiriman, tetapi juga dalam mengamankan perolehan bahan mentah yakni gabah. Situasi persaingan yang ketat saat ini membuat para penggilingan padi harus bersaing untuk mendapatkan gabah, terutama setelah musim panen berlalu. Terkadang mereka pergi jauh dari lokasi penggilingan, ke luar provinsi, bahkan ke pulau lain untuk mendapatkan gabah agar penggilingan bisa terus berputar. Model bisnis penggilingan padi yang tersebar meningkatkan efisiensi secara signifikan yang menghasilkan akan keuntungan yang jauh lebih tinggi daripada penggilingan terpusat. Sebagian besar pemilik penggilingan padi hanya memiliki 1 penggilingan, hanya sedikit sekali yang memiliki 2-3 penggilingan. Mereka harus bertahan agar tetap hidup di tengah-tengah situasi hiper-kompetitif. Ada yang bertahan, ada yang bangkrut. Ada yang tutup sementara, ada yang pindah usaha ke sektor lain. Bagi investor baru, situasi saat ini merupakan momen yang tepat untuk mengakuisisi penggilingan beras. Mereka akan berada dalam posisi yang lebih kuat dalam negosiasi dengan si yang dijual pasar modern hampir seluruhnya merupakan beras premium. Bagi konsumen kelas menengah atas yang mengunjungi gerai modern, beras merupakan produk bermerek sama seperti produk FMCG Fast Moving Consumer Good lainnya. Selain jenis beras, mereka memilih produk berdasarkan merek. Infografik Pasar Beras. Namun, di sisi lain, nyaris tidak ada kegiatan pemasaran dan promosi dari pemilik merek karena sebagai akibat adanya HET, keuntungan sangat tipis sehingga tidak memungkinkan mereka untuk mengalokasikan anggaran pemasaran dan promosi. Beberapa penggilingan yang memiliki spesifikasi produk di atas premium terpaksa menetapkan produknya sebagai beras premium, dengan harga premium tentunya—karena tidak ada kategori yang lebih tinggi dari premium dalam regulasi harga. Oleh karena itu, jika penggilingan padi ingin keluar dari jebakan harga, bermainlah di kategori beras khusus yang harganya tidak diatur. Permentan No. 48 / Tahun 2017 mendefinisikan beras yang termasuk beras khusus yaitu beras merah dan hitam, beras untuk kesehatan, beras organik, beras indikasi geografis, beras varietas lokal, dan beras tertentu yang tidak dapat diproduksi di dalam negri. Beras merah dan hitam, organik dan impor, memiliki konsumen yang terbatas. Beras indikasi geografis dan varietas lokal produksinya sedikit. Jadi di antara enam jenis beras khusus di atas, beras untuk kesehatan adalah jenis beras khusus yang pangsa pasarnya menjanjikan, namun belum digarap. Jika berhadapan dengan konsumen menengah ke atas, harga akan lebih fleksibel karena mereka memiliki daya beli yang lebih tinggi dibandingkan kategori konsumen lain. Sebelum aturan harga diberlakukan tahun 2017, harga beras reguler di gerai-gerai modern jauh lebih tinggi dari harga sekarang. Saat itu harga sangat bervariasi hingga ada yang mencapai atau bahkan lebih. Angka ini lebih dari dua kali lipat HET premium saat ini. Terbukti konsumen mampu dan bersedia membeli beras berkualitas sangat baik hingga tingkat harga tersebut. Karena mereka tidak sensitif terhadap harga, harga lebih yang tinggi per kg dari beras reguler untuk beras yang khusus yang memberi manfaat kesehatan sepertinya tidak akan menjadi masalah bagi mereka. Terlebih lagi, beras hanya sebagian kecil dari total pengeluaran belanja bulanan. Idenya adalah mengembangkan beras yang diperkaya vitamin, beras yang tidak sekedar mengenyangkan tapi juga menyehatkan. Dalam keadaan normal, kesehatan adalah masalah yang menjadi perhatian besar konsumen, apalagi dalam situasi wabah COVID-19 seperti sekarang yang menuntut masyarakat luas untuk lebih sadar kesehatan. Biaya penambahan vitamin tergolong kecil dibandingkan dengan potensial harga yang bersedia dibeli konsumen. Pemilik merek dapat menetapkan harga sepenuhnya berdasarkan faktor pasar yang berfokus pada wawasan konsumen. Jika konsumen bisa membeli beras reguler dengan harga mengapa tidak bersedia membeli beras khusus yang bermanfaat bagi kesehatan dengan harga sedikit’ lebih tinggi? Suatu jenis produk baru dengan manfaat tertentu tentu butuh dukungan program pemasaran. Program ini mengedukasi konsumen tentang keunggulan produk dibandingkan dengan produk biasa, manfaat mengkonsumsi produk tersebut, dan mengembangkan kesadaran konsumen terhadap merek. Program ini tentu saja membutuhkan biaya, dan hal ini tidak akan menjadi masalah bagi produsen karena harga jual tidak diatur untuk kategori beras ini. Mereka dapat menetapkan harga sesuai dengan situasi pasar dengan berfokus pada wawasan konsumen, dengan memasukkan biaya pemasaran. Daya beli konsumen memang menurun sejak pandemi COVID-19. Namun, di sisi lain, kesadaran kesehatan sedang tinggi-tingginya. Wajar jika permintaan terhadap vitamin meningkat luar biasa. Bahkan orang awam pun sekarang mengerti mengapa tubuh membutuhkan vitamin C, D, E, selain juga paham dampak jika tubuh kekurangan vitamin-vitamin ini. Wawasan konsumen yang berada di puncak belum pernah setinggi ini merupakan pintu masuk yang tepat untuk memperkenalkan jenis beras baru Peraturan Ada perbedaan besar dalam perizinan antara beras reguler dan beras yang diperkaya vitamin. Kementerian Pertanian adalah instansi pemerintah yang bertanggung jawab mengeluarkan izin beras reguler karena dianggap sebagai produk pangan segar. Untuk produk kesehatan, yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan izin adalah BPOM. Oleh karena itu, pemilik produk beras yang diperkaya vitamin harus mendaftarkannya ke BPOM. Namun, Permentan No. 48 / Tahun 2017 tidak mendefinisikan secara jelas apakah pemilik produk juga harus mendaftarkannya ke Kementerian Pertanian, selain BPOM. Sebagaimana dinyatakan dalam pasal 4, pendaftaran harus ditujukan kepada BPOM "dan/atau Kementerian Pertanian". Itulah mengapa sejauh ini belum ada penggiling padi yang mengembangkan beras bervitamin. Beberapa penggilingan padi sebenarnya melihat peluang ini dan berminat membuka segmen beras bervitamin. Mereka menargetkan konsumen menengah ke atas dan institusi kesehatan rumah sakit, panti jompo, dan lain-lain. Di sisi lain, mereka menunggu pemerintah untuk mendefinisikan aturan pendaftaran yang ambigu ini. Mereka mengharapkan pendaftaran beras bervitamin ditujukan ke satu institusi saja, apakah Kementerian Pertanian atau BPOM. Tidak perlu keduanya karena hanya akan menjadi memunculkan beban waktu, tenaga dan biaya tambahan. Sebelum peraturan ini jelas, mereka tidak akan mengambil risiko yang bisa berakibat fatal bagi bisnis. Dari sudut pandang konsumen, jika mengkonsumsi vitamin dari makanan lebih murah daripada mengonsumsi vitamin sebagai produk tersendiri, ini merupakan suatu pilihan. Untuk produk yang dikonsumsi sehari-hari, masyarakat cenderung lebih memperhatikan harga daripada produk yang sesekali dibeli. Dari sudut pandang produsen beras, ini merupakan peluang besar untuk mengeksplorasi bisnis dan mendapatkan keuntungan. Di tengah situasi kesehatan yang rentan dan kesadaran masyarakat yang meningkat, tidak ada waktu yang lebih baik dari sekarang untuk meluncurkan produk beras bervitamin. Dari sisi pemerintah, sudah saatnya mendukung sektor beras khususnya produsen beras premium dan menengah yang berpotensi untuk menghasilkan beras khusus bervitamin. Di tengah badai COVID-19, permintaan beras premium menurun tajam sebagai imbas dari pembatasan aktivitas rumah makan, pariwisata dan kegiatan publik. Konsumen beras menengah ke atas bersedia membayar lebih untuk produk khusus. Uang lebih’ inilah yang bisa dimanfaatkan untuk menghidupkan ekonomi. Uang ini akan mengalir ke semua pemangku kepentingan termasuk karyawan penggilingan, distributor, pengecer dan bisnis terkait lainnya akan kecipratan rejekinya. Jadi, memanfaatkan uang rakyat konsumen menengah atas untuk membantu rakyat semua pemangku kepentingan, adalah cara yang lebih cerdas daripada mengambil dana ABPN dan menggelotorkan ke dunia usaha.* Isi artikel ini menjadi tanggung jawab penulis sepenuhnya. › Utama›Kewajiban Pelabelan Kemasan... KOMPAS/REGINA RUKMORINI Salah satu kios beras di Pasar Rejowinangun, Kota Magelang, Jawa Tengah, Senin 11/3/2019 IlustrasiJAKARTA, KOMPAS — Kementerian Perdagangan mengubah beberapa ketentuan dalam aturan tentang kewajiban pencantuman label pada kemasan beras dengan tujuan meningkatkan efektivitas. Terkait perubahan aturan ini, para pelaku usaha menyatakan dukungannya, tetapi dengan beberapa ketentuan yang diubah terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Permendag Nomor 59 Tahun 2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 08/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No 59/2018 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras dan mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu pada 21 Februari 2019. ”Perubahan ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan kewajiban pencantuman label pada kemasan beras yang diperdagangkan,” ungkap Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Veri Anggriono dalam keterangan pers, Jumat 15/3/2019.Baca juga 2019 Harus Jadi Momentum Perbaikan Produktivitas BerasPada Permendag No 08/2019 di Pasal 1 Ayat 3 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk diperdagangkan kepada Permendag No 59/2018 menyatakan, pengemas beras adalah orang perseorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan pengemasan beras milik sendiri, atau beras hasil pengumpulan untuk di Pasal 2 Permendag No 08/2019 diatur kewajiban pencantuman label dalam bahasa Indonesia bagi pelaku usaha yang memperdagangkan beras dalam kemasan kurang dan atau sama dengan 50 kilogram. Pada Permendag sebelumnya, tidak ada ketentuan pencantuman besaran jumlah beras yang UNTUK KOMPAS Veri Anggriono SutiartoPerubahan lainnya, pada Pasal 4 Ayat 1 Permendag No 08/2019 mengenai kewajiban mencantumkan label dalam bahasa Indonesia dilakukan pelaku usaha yang merupakan pengemas beras dan atau importir beras. Sebelumnya disebutkan hanya salah satu pelaku usaha, yaitu pengemas beras atau importir Pasal 4 Ayat 2 b mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus sesuai dengan ketentuan peraturan keterangan yang tercantum pada label kemasan beras, yaitu jenis beras, berupa premium, medium, atau khusus, termasuk persentase butir patah dan derajat sosoh beras. Pada Pasal 4 ini juga menghapus ketentuan Ayat 2 f yang mewajibkan pencantuman keterangan nama dan alamat pengemas beras atau importir beras pada label kemasan itu, ditambahkan 1 pasal baru antara Pasal 13 dan Pasal 14, yakni Pasal 13A. Pada pasal ini, pelaku usaha harus menyesuaikan pencantuman label berdasarkan ketentuan paling lambat 9 bulan terhitung sejak permendag ini bagi pemerintahMenanggapi sejumlah perubahan ini, Marketing PT Dewa Tunggal Abadi Elvis Alexander menyatakan dukungannya. Ia menilai, dengan adanya kewajiban pelabelan pada kemasan beras, dapat meningkatkan daya saing antarpelaku usaha.”Peraturan seperti ini bagus untuk pelaku usaha sehingga dapat berkompetisi secara sehat karena ada kewajiban menyertakan informasi yang lengkap terkait kualitas dan berat beras yang dijual. Maka nantinya kami pun dapat membangun branding lebih baik lagi,” ujar konsumen pun, Elvis mengatakan, aturan ini akan lebih menguntungkan. Sebab, dengan adanya merek, spesifikasi, dan berat beras, para konsumen dapat memilih beras sesuai juga Bulog Butuh Kanal BerasSejalan dengan hal itu, pemilik Toko Mitra Baru Pasar Induk Cipinang, Jumaidi, juga mendukung perubahan aturan ini. Menurut dia, melalui aturan ini, para pelaku usaha akan menjadi tertib dan konsumen diuntungkan karena dapat memilih beras sesuai kualitas, bukan karena kemasan yang demikian, Jumaidi menyoroti, dalam penerapan aturan, pemerintah harus lebih jelas siapa sasarannya mengingat sistem dagang beras yang beraneka ragam. Sebab, aturan ini akan mudah diterapkan di pasar-pasar modern, tetapi tidak dengan pasar Pembeli memilih beras yang dijual di sebuah swalayan di kawasan Cilandak, Jakarta. Ilustrasi”Para pedagang beras di pasar modern itu kan tidak pernah menampilkan contoh, semua sudah dalam kemasan. Kalau di pasar tradisional, berasnya itu kan dicurah, tidak ada labelnya. Soalnya, terkadang pedagang kewalahan menetapkan spesifikasi beras yang dijual,” kata lanjut, Jumaidi mengatakan, bagi pedagang beras di pasar tradisional, beras yang didapatkan terkadang mutunya kurang baik, ada kalanya beras mengandung kadar air yang tinggi karena faktor cuaca. Jika demikian, beras harus segera dijual sebelum keadaan tersebut, untuk antisipasi kerusakan beras dalam waktu dekat, para pedagang cenderung mencampur beras berkadar air tinggi dengan beras kering. Maka, tidak mungkin pedagang mencantumkan spesifikasi dari beras tersebut.”Aturan ini bagus, tapi terlalu rumit dan detail jika diterapkan bagi pedagang beras kecil, terlebih bagi mereka yang menjual beras hanya untuk mencukupi kebutuhannya sehari-hari,” ucap Jumaidi. SHARON PATRICIA Connection timed out Error code 522 2023-06-15 105225 UTC What happened? The initial connection between Cloudflare's network and the origin web server timed out. As a result, the web page can not be displayed. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not completing requests. An Error 522 means that the request was able to connect to your web server, but that the request didn't finish. The most likely cause is that something on your server is hogging resources. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d7a42b12d81b89a • Your IP • Performance & security by Cloudflare

kewajiban pembeli beras di pasar